Di duga Loket Daffyn travel wisata Di Lubuk Linggau Tidak Memiliki ijin Trayek dan serta armadanya menggunakan Plat Hitam. ( Alias Bodong)
Kabarreskrim.net Lubuk Linggau Marak Trevel Bodong di Kota lubuk Linggau, Salah satu nya Daffyn Wisata Trevel yang tidak memiliki ijin Trayek dan menggunakan armada plat hitam masih Beroprasi dan memasang Plang patut di pertanyakan perpajakan nya serta ijin trayek, serta yang tergabung di supir Daffyn Wisata trefel supir tidak memiliki SIM ( Surat Ijin Mengemudi) padahal jelas Loket yang resmi pengusaha Trefel yang menggunakan Tiket ada asuransinya terhadap penumpang, tapi para supir Daffyn Wisata trefel yang buka loket di lubuk Linggau wajib di pertanyakan hasil penelusuran jurnalis Linggau.
Daffyn Wisata trefel dengan gagah nya memasang Plang dengan semua jurusan yang seharusnya ketetapan ongkos pun sudah di atur berdasarkan Trayek yang di tetapkan oleh dinas perhubungan Daffyn Wisata trefel menetapkan atas pemilik CV. Bermodal SITU.SIUP serasa sudah sah walau Unit armada masih plat hitam .trayek yang di buat oleh Daffyn Wisata Trefel adalah jurusan .
Lubuk Linggau – Bengkulu
Lubuk Linggau Palembang
Lubuk Linggau bandar Lampung
Lubuk Linggau Jambi
Lubuk Linggau jakarta
Padahal jelas aturan prihal syarat beroperasinya suatu Trevel atau angkutan antar jemput telah di atur dalam pasal 13 ayat 2 peraturan Menteri perhubungan Nomor 32 Tahun 2018 tentang lalulintas dan angkutan jalan salah satunya syarat yang di tetapkan yaitu angkutan umum harus di lengkapi dengan tanda nomor plat kuning dan tulisan hitam.
Kami mendorong Dir lantas Polda Sumatra Selatan serta dinas perhubungan untuk menindak tegas pelaku trefel gelap yang hanya mengandalkan nama CV. Dan SITU , SIUP sudah sah menurut dia padahal ada kriteria yang wajib di lengkapi lagi.
berdasarkan pasal 308 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dengan ancaman 2 bulan dan denda Rp. 500.000
Kami berharap kepada Dir lantas Polda Lampung serta Dinas Perhubungan Menjaring dan menertibkan Para Trevel bodong yang seenaknya mencantum kan trayek tanpa di lengkapi legalitas yang jelas.
Apa lagi Trefel yang hanya menggunakan CV. SITU. SIUP sudah sah menurut pemilik, akan tetapi ijin trayek nya tidak ada sampai berani memasang Plang, kami berharap kepada dinas perhubungan kota lubuk Linggau menindak perusahaan yang tidak melengkapi ijin trayek nya serta mencabut ijin nya agar tidak di salahgunakan oleh orang orang yang mencari keuntungan Ungkap Fajrian. ( FJ)