Di Duga Kuat Ada Kongkalikong Dengan Kades Dinsos Kabupaten Sumenep Di Soal LSM GARIS

banner 728x90

Kabarreskrim.net || Sumenep

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Pemkab Sumenep yang disalurkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Sumenep menuai polemik dan menjadi bola liar.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut ditengarai antara Kades Padangdangan Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep Jawa Timur, Rabu (21/08/2024) yyang secara teran-terangan menolak usulan yang sebelumnya sudah masuk dan terdata di Dinsos Kabupaten sumenep.

Sementara usulan nama-nama yang sudah masuk ke Dinsos bukan orangnya Kepala Desa Padangdangan, sehingga data yang sudah di verifikasi dan sudah sesuai juknis kini terabaikan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/pmk.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Hal tersebut menjelaskan, bahwa harus ada alokasi DBHCHT bantuan langsung tunai untuk masyarakat dengan tidak merubah peruntukan atau penggunaannya.

Menyikapi hal tersebut, Nurhasan selaku aktifis dan juga Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garis melalui media ini menerangkan, “dengan adanya program pemerintah DBHCHT terancam gagal untuk menerima bantuan tersebut karena ada proses tahapan-tahapan yang dilakukan Dinas Sosial seakan-akan tidak sesuai juklak dan juknis yang ada sehingga terkesan ada kongkalikong,” terangnya

“Karena kalau sekarang berbicara tentang penerima yang sudah terdaftar dan yang sudah di usulkan itu tahapannya sudah verifikasi validasi (verval), dimana verval itu juga merujuk kepada petunjuk teknis (juknis) yang ada”.

“Fakta yang ada di lapangan verval itu sudah valid, karena saya menilai petugas di lapangan tidak mengerti atau pura – pura bodoh dengan tugasnya, padahal sudah diatur oleh juklak juknisnya,” terangnya.

“Karena peran dan fungsinya tim petugas verval itu kan turun kepada masing-masing calon penerima manfaat untuk memastikan calon penerima itu apakah sesuai dengan KTP dan KK serta layak atau tidak”, jelasnya jum’at (21/08/2024).

Lanjutnya, ”hanya saja yang terjadi sekarang Kepala Dinas Sosial Drs. Mustangin, M.Si dan R Erwien Hendra Laksmono ST Kepala Bidang Linjamsos saya merasa adanya kong kalikong serta bodoh amat, karna calon penerima khususnya Desa Padandangan itu dalam katagori aman.

Kabid Linjamsos dalam keterangannya menuturkan, “kepala desa menolak secara keseluruhan tanpa adanya dasar dan alasan yang jelas, sehingga penolakan tersebut membabi buta,” terangnya.

”Saya selaku ketua umum LSM garis tidak akan tinggal diam apabila nantinya ada dan ditemukan permainan didalamnya saya tidak akan main-main dan akan membawa ke ranah hukum agar para oknum-oknum yang bermain didalamnya dapat menerima ganjaran,” tutur Nur dengan tegas. ( AJ )

Pos terkait

banner 728x90