Kabarreskrim.net || Sumenep
Terus di soal, pemilihan Pengganti antar waktu (PAW) anggota BPD di Desa Gapura kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep semakin memanas. Sejumlah masyarakat yang mengetahui jika pemilihan anggota BPD itu tidak dilibatkan dan merasa tersinggung.
“Salah satu warga di Desa Gapura, saat ditemui media, mengaku, jika pemilihan pengganti antar waktu (PAW) anggota BPD itu fair dan ada keterpihakan dari salah satu oknum aparatur desa. Katanya saat reporter mencari tahu, prihal sistem pemilihan dua pengganti antar waktu (PAW) anggota BPD,” tegasnya
Bahkan, sambungnya, “mereka mengindikasikan jika pemilihan pengganti antar waktu (PAW) anggota BPD itu dituding sangat tidak sehat dan tidak demokratis, karena masyarakat tidak dilibatkan secara langsung dalam pemilihan tersebut,” jelasnya.
Tidak hanya itu, masyarakat yang mengetahui bahwa anggota BPD yang dicalonkan adalah hasil dari instruksi anak kepala desa sendiri, selain itu disaat pemilihan berlangsung anak kepala desa itu mendatangi aparatur desa dan ketua RT dan RW ke balai Desa dengan maksud dan tujuan agar memilih kandidat yang sudah dipersiapkan.
Ia juga menjelaskan, bahwa kedua kandidat sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota BPD itu bukan sepenuhnya usulan dari ketua dusun tapi instruksi dari anak kepala Desa Gapura yang di setting dengan aparatur desa untuk memenangkan kandidat dari paslon tertentu.
Seharusnya, kata dia, anak kepala desa tidak ikut cawe-cawe dalam persoalan kepala desa, karena usulan BPD itu murni dari masyarakat desa, itulah sebabnya aparatur desa RT/ RW dan Kepala Desa hanya memfasilitasi kegiatan tersebut.
Untuk itu, harapan masyarakat di desa Gapura, pemilihan BPD diulang, selain itu dilakukan pengkajian ulang terhadap calon anggota BPD yang sudah didaftar masuk bursa calon kandidat.
Kata dia, pengganti anggota BPD desa Gapura, apakah sudah memenuhi unsur dan kriteria untuk menjadi panutan dan figur sebagai anggota BPD tentu hal itu diusulkan kepada masyarakat sampai menghasilkan kesepakatan yang mufakat.
Apalagi kata dia, “dalam pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) itu menggunakan sistem aparat yang sudah jelas memiliki keterpihakan terhadap kepala desa, jadi pemilihan itu sudah dapat ditebak siapa pemenangnya,” jelasnya.
Masyarakat terkesan di bodohi oleh anak kepala desa yang menggantikan posisi bapaknya yang sedang sakit, padahal secara undang-undang pemilihan anggota BPD murni di pilih oleh masyarakat tanpa adanya intervensi dari pihak manapun apalagi aparatur desa,”tudingnya.
Selain itu, kata dia, “keterpihakannya jelas pada saat dilakukannya pemilihan, jadi sebelum dilakukan pemilihan sudah terlihat siapa pemenangnya, makanya sangat tidak demokratis dan keterpihakan,” pungkasnya. ( AJ )