Kabareskrim.net // Pakpak Bharat
Memenuhi amanat Kepmendes 3/2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa sebesar minimal 20% Untuk Ketahanan Pangan, melalui musyawarah desa kesiapan lembaga Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) sebagai lembaga yang akan mengelolanya.
Hari ini Selasa 11 Maret 2025, Camat Salak dan Tenaga Ahli Kabupaten serta Pendamping Desa hadir di Desa Penanggalan Binangaboang pukul 09.00 WIB sampai selesai dan di Desa Salak I pukul 13.00 WIB . (JS)