Kabarreskrim.net || Bandar lampung
Personel Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung kembali menggulung pelaku bandar jud1 jenis t0g3l di wilayah Way Halim, Kota Bandar Lampung.
Tersangka ditangkap inisal SBS (56) warga Jalan Ratu Dibalau, Gang Cempaka, Kelurahan Tanjung Seneng, Bandar Lampung. Pria ini diringkus petugas, Rabu (6/11/2024) sekira pukul 19.00 WIB.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat Perumnas Way Halim acap kali terjadi tindak pidana perjud1an jenis t0g3l.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan ihwal informasi tersebut hingga dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka SBS.
“Tim Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengamankan seorang laki laki yang diduga menjadi bandar t0g3l inisal SBS,” katanya, Kamis (7/11/2024).
Lebih lanjut setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 buah handphone berisi nomor pasangan t0g3l.
Atas pengungkapan kasus ini, tersangka SBS dan barang bukti ditangkap dan dibawa ke Mako Polda Lampung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda maksimal Rp25 juta,” tegas mantan Kapolres Metro tersebut.
( Rudi Yatmoko )