Bos Garin Mafia Rokok Ilegal Serasa Kebal Hukum Di Kabupaten Indramayu

banner 728x90

Kabarreskrim.net || Indramayu

Menurut narsum berinisial (N), bos Garin bos mafia rokok ilegal mempunyai kepala sales bernama Tedi yang berdomisili di Losarang.

Bacaan Lainnya

Setiap bongkaran rokok ilegal dari Madura, bos Garin mafia rokok tersebut memanggil dan mengutus Tedi untuk mengumpulkan para sales.

Tedi membagi rokok ilegal kepada sales-sales nya untuk di sebarluaskan/dijual ke warung/toko di wilayah, Losarang, Gantar, Temiyang, Gabus, Kroya, Anjatan, Bongas dan hampir setiap desa di Kabupaten Indramayu bahkan sampai ke Kabupaten Subang.

Peredaran puluhan jenis rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Indramayu terus menjadi sorotan dari banyak pihak.

Pasalnya, selain dapat mengganggu iklim usaha industri rokok legal, peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai ini juga sangat berpotensi menimbulkan risiko hilangnya penerimaan negara.

Untuk itu harus di tegaskan kepada kapolres Indramayu harus melakukan segala upaya, untuk pencegahan peredaran berbagai merek rokok ilegal tersebut, namun penindakan hukum sepertinya masih minim, belum sistematis dan massive”.

“Selain menghambat penerimaan negara, efek dari menghisap rokok ilegal itu sangat membahayakan kesehatan, karena sampai saat ini rokok tersebut belum terverifikasi bahan kandungan didalamnya, bisa jadi endapan racun,” terang narsum. “Apa yang saya ucapkan ini bisa saya pertanggung jawabkan,” sambung narsum.

Narsum menjelaskan, bos Garin mafia rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39/2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11/1995 tentang Cukai, Pasal 54 dan 56. Ancaman hukuman adalah pidana satu sampai 10 tahun penjara dan denda paling sedikit dua kali nilai cukai, dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. ( C. Whita )

Pos terkait

banner 728x90