Kabarreskrim.net || Musi Banyuasin
Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan tahun 2023 dan Bimtek Tata Kelola Aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) tahun 2024 Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa se-Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, dinilai tidak tepat dan bertentangan dengan aturan sebagaimana tertuang pada prioritas penggunaan dana desa (Permendes PDTT No. 7 Tahun 2023).
Sorotan tajam ini disampaikan oleh Ketua DPC PROJAMIN MUBA Tanto Hartono yang menilai kegiatan Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan tahun 2023 dan Bimtek Tata Kelola Aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) tahun 2024 peserta Bimtek Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa diduga sama saja dengan “merampok” Dana Desa (DD).
Sebagaimana dikutip dari laporan desa pada Kemendes PDTT bahwa 227 desa dari 15 kecamatan se-Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2023 telah di anggarkan dana Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan berkisar 72 juta rupiah hingga 86 juta rupiah perdesa. Pasalnya, kegiatan tersebut menghabiskan anggaran dana desa sekitar 16 milyar dengan 227 desa se-Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2023 yang mengikuti Bintek tersebut.Pada tahun 2024, terulang kembali Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin memberangkatkan 5 (lima) kecamatan diantaranya, Kecamatan Lais, Lawang Wetan, Plakat Tinggi, Babat Toman, dan Babat Supat untuk mengikuti Bimtek Tata Kelola Aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES), di Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan hasil konfirmasi awak media pada Ketua DPC Projamin Muba Tanto Hartono menjelaskan, “pada pelaksanaan Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan tahun 2023 dan Bimtek Tata Kelola Aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) tahun 2024 yang habiskan puluhan milyar tersebut, kami DPC PROJAMIN MUBA akan mengelar aksi damai di Dinas Pembedayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muba dan di Kejaksaan Negeri Muba sekaligus sesi penyampaian laporan secara resmi pada Kejaksaan Negeri Muba dengan begitu uang negara yang dihabiskan dalam kegiatan Bimtek tersebut bisa diusut secara terang benderang,” tegas Tanto Hartono. ( Pewarta Rudi )