Bikin Negara Boncos Akibat Ulah Bandar Rokok Ilegal Tanpa Beacukai Tetap Beroperasi Tanpa Tersentuh APH

banner 728x90

Kabarreskrim.net || Indramayu

Beredar informasi dan aduan masyarakat kepada awak media Kabarreskrim.net tentang peredaran rokok non beacukai berbagai macam jenis. Pelaku usaha yang sudah diketahui namanya Rasmana merupakan agen/bos rokok ilegal. Berbagai jenis mirisnya praktek penjualan rokok tersebut diperjual belikan secara terang-terangan kepada masyarakat dan toko toko/warung warung di wilayah Desa Kroya, Gantar, Cilega melalui salesnya.

Bacaan Lainnya

Seperti yang diungkapkan narasumber kepada awak media, Minggu (21/04/2024), “disana ada yang jual rokok ilegal, sudah berjalan lama tanpa adanya tindakan dari pihak manapun,” ujar Narsum. Lanjutnya,“penjualan rokok ilegal sangat terang-terangan bahkan toko/warung dapat membeli rokok ilegal dengan sangat mudah, ini yang justru merugikan bagi generasi penerus bangsa. Tanpa adanya pengawasan/tindakan narsum mengatakan, “ratusan ribu batang rokok ilegal itu dijual secara bebas di warung-warung milik warga di seluruh desa khususnya di Indramayu Barat. Peminatnya pun cukup banyak karena harga jualnya yang berbeda jauh dari harga rokok yang disertai pita cukai. “Iya jelas itu sangat merugikan negara. Harganya memang jauh lebih murah, bedanya ada yang hampir 50 persen. Sementara menurut pedagang yang menjual rokok ilegal, mereka mendapatkan barang-barang tersebut dari salesnya Rasmanto.Sanksi pengedar rokok ilegal pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar Pasal 56 berbunyi : “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Banyak sekali dampak negatif yang ditimbulkan oleh rokok ilegal. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan, rokok ilegal tidak memiliki standarisasi atas komposisi kandungan tar dan nikotin yang ada didalamnya. Oleh karenanya, rokok ilegal jauh lebih membahayakan kesehatan masyarakat akibat kandungan nikotin dan tar yang tidak diperiksa oleh BPOM.

Menanggapi aduan dan informasi masyarakat, awak Kabarreskrim.net akan mengkonfirmasi ke pihak berwajib. ( C.Whita )

Pos terkait

banner 728x90