Kabarreskrim.net || Tebo
Kamis tanggal 9 Juli yang lalu seluruh kepala desa, BPD dan pejabat kades dikukuhkan. Pengukuhan ini berdasarkan perubahan UU No 3 tahun 2024 dari UU No 6 tahun 2014 tentang desa yang masa kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Namun pengukuhan ini menjadi polemik publik, pasalnya acara yang dilaksanakan di lapangan garuda desa perintis jaya kecamatan rimbo bujang kabupaten tebo ini rame diperbincangkan, dimana setiap kepala desa harus setor uang sebanyak 3 juta rupiah ke rekening pribadi oknum dinas PMD berinisial M.
Beberapa bendahara ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut dan telah membayar melalui rekening pribadi berinisial M atas perintah kepala desa sembari meminta agar namanya dirahasiakan.
“Iya pak sudah kami transfer disuruh kepala desa, tapi sudah lupa kapan,” katanya.
Ditempat terpisah, juga mengaku bendahara desa mengatakan hal yang sama, telah membayarkan dengan nominal yang sama senilai 3 juta rupiah ke rekening oknum dinas PMD sambil memberikan bukti pembayaran dan akan memasukkan SPJ nya ke dana desa (DD).
“Iya pak sudah kami bayarkan karena perintah kepala desa, ungkapnya.
Banyak orang beranggapan pungutan tersebut adalah pungli karena diduga sepihak tanpa ada kesepakatan, namun hal tersebut dibantah oleh ketua APDESI Kabupaten Tebo Shahril.
Shahril mengatakan kalau hal tersebut sudah menjadi hasil keputusan bersama dan hasil keputusan itu sudah tertulis dan juga tidak ada paksaan dan tidak ada kaitannya dengan dinas PMD.
“Itu bukan kemauan PMD, dan itu sudah hasil keputusan bersama dan tertulis dan ga ada paksaan disitu,” katanya.
Kadis PMD Abdul Malik membenarkan hal tersebut kepada salah satu media online yang ada di provinsi.
Malik mengatakan bahwa dana tersebut diperuntukkan untuk menyukseskan pengukuhan kepala desa dan BPD seluruh Kabupaten Tebo.
“Total dana dari 122 desa digunakan untuk tenda 100 unit, Rigging, sewa kursi 5.000 unit, sound system, nasi kotak 5.000,snack 5.000,tranportasi , taman, pengamanan, parkir dan media”.
Media ini mencoba mengkonfirmasi oknum dinas PMD berinisial M melalui ponsel, namun tidak dapat dihubungi.
Diminta APH Kabupaten Tebo agar menindaklanjuti permasalahan tersebut karena diduga pungli. ( Resman Pane/Tim )