Beranikah Kapolda Riau Berantas Ilegal logging di Kab. Dumai atau diam karna ada main mata dengan Partai Coklat.
Kabarreskrim. Dumai ]] Sangat sangat miris di kabupaten Dumai marak nya Perambahan Hutan dan Penebangan Hutan yang dilakukan para oknum mafia Kayu Ilegal logging makin menjamur dan semakin bebas beraktivitas di seluruh Provinsi Riau dari Pemilik nya Masyarakat biasa sampai Oknum Aparatur Penegak Hukum ( APH ) tanpa memperdulikan Peraturan Hukum yang ada di Wilayah Hukum Polda Riau subtansi Polres Dumai serta dapat merusak lingkungan hutan dan berdampak banjir
Dari info yang diterima awak Media , bahwa Usaha ilegal Logging tersebut sudah lama , pada Faktanya ketika Awak Media dan Tim mengadakan Investigasi dan pantauan ke Wilayah tersebut nampak JELAS sebuah mobil pickup L300 warna Hitam membawa kayu untuk di langsir ke gudang – gudang yang ada di Kota Dumai, dan tampak di gudang banyak tumpukkan kayu yang siap di belah dan dipotong, ada dugaan mafia kayu tersebut meraup keuntungan yang fantastis tanpa memikirkan efek kedepannya atas usahanya yang ilegal dan melanggar hukum ketentuan UU Negara RI ( 21/25)
Selang waktu Awak media berusaha memantau dan investigasi kembali ke wilayah gudang tersebut , masih nampak beraktivitas , info yang diterima dari masyarakat setempat yang tidak mau menyebut namanya bahwa pemilik usaha dan gudang kayu tersebut BENAR milik yang bernama ibuk LINA yang bertempat di Jalan Ikhlas Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai Provinsi Riau.( 15/25)
Keterangan yang di dapat dari narasumber lainnya bahwa kayu tersebut berasal dari Mafia Kayu daerah Rupat yang bernama ERWIN ( biasa di panggil Erwin kayu Rupat ) dengan menggunakan Truk , tapi menurut anggotanya kayu tersebut dari seputaran Dumai saja ungkapnya
Awak Media berusaha minta tolong hubungi buk LINA tapi tidak bisa datang atau tidak bisa bicara langsung untuk konfirmasi terkait gudang kayu miliknya hanya anggota yang berada di gudang dan tempat usahanya saja.
bukan rahasia umum lagi di kalangan Masyarakat, dan Awak Media di Wilayah Hukum Polsek Dumai Barat adalah Pemilik Usaha Kayu yang cukup terkenal di daerah Kecamatan Purnama Kota Dumai.
Awak Media dan Team mempercayai keterangan yang diterima bahwa Usaha ini punya buk LINA dari keterangan salah satu anggotanya yang berada di gudangnya dan tampak alat pembelah kayu dan pemotong kayu tapi faktanya di lapangan Awak Media masih melihat aktivitas tersebut , dengan begitu kuat dugaan adanya para Pemilik Usaha Ilegal loging KEBAL HUKUM dan bila di infokan bahwa ada razia semua tutup 2 atau 3 hari, setelah itu buka kembali.
Menurut UU No.18 Tahun 2013 pasal 83 ayat 1 huruf b menerangkan tentang pencegahan dan pemberantasan perusak hutan dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 Tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Kami berharap kepada Kapolri jendral Listiyo Sigit serta Kapolda Riau menindak tegas para pelaku dan di proses sesuai undang undang yang berlaku serta sesuai dengan arahan presiden agar para pelaku di hukum seberat berat nya karna sudah merusak lingkungan serta akan menyebabkan bencana ungkap nya .( Tim red)