Bendera Pusaka Harta Berharga Yang Harus Di Jaga Oleh Semua Warga Negara Indonesia

banner 728x90

Kabarreskrim.net || Purwakarta

Bendera merah putih, salah satu simbol identitas jati diri bangsa yang mengandung filosofi yang sangat mendalam bagi Bangsa Indonesia, Senin (05/08/2024).

Bacaan Lainnya

Endang Hermawan yang sering disapa Dadin, salah satu staff Kecamatan Pondoksalam yang sigap ketika melihat bendera merah putih yang sudah lusuh atau kusam langsung beliau ganti dengan yang bagus dengan cara yang adab serta hikmah saat menurunkan dan menaikan bendera merah putih di halaman Kantor Kecamatan Pondoksalam Kabupaten Purwakarta Jawa Barat.

Saat di konfirmasi di Kantor Kecamatan Pondoksalam, “beliau selalu taat apa yang di tugaskan oleh Sekcam selaku pimpinan dan Endang Hermawan pun mengingat apa yang sudah di atur oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Lagu Kebangsaan dalam Pasal 4 Undang-Undang Negara Republik Indonesia,” tuturnya.

Mengibarkan bendera merah putih yang kita kibarkan tidak kusam, sobek, luntur, atau bahkan kusut kalau tidak mau di Pidana. Aturan tersebut tertuang dalam RUU KUHP, tepatnya di Pasal 235 huruf b.

“Intinya berisi tentang setiap orang (warga Negara Indonesia) bisa dipidana dengan pidanakan, serta kena denda mengibarkan Bendera Negara yang rusak, sobek, luntur dan kusam, ancaman pidana dan denda maksimal 10 juta rupiah,” pungkas Endang Hermawan. ( Juharya/Ajo )

Pos terkait

banner 728x90