Kabarreskrim.net || Sumatera Utara
Beberapa item anggaran di Dinas Lingkungan Hidup (LH), Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) disinyalir jadi lahan ajang lahan korupsi segelintir oknum yang ingin memperkaya diri sendiri, kelompok dan golongannya karena diduga kuat penuh mark up.
Adapun beberapa item realisasi pada Tahun Anggaran (TA) 2023 di Dinas LH yang diduga mark up diantaranya :
Program perencanaan Lingkungan Hidup senilai Rp.199.999.750.
Program pengendalian pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup senilai Rp.943.193.150.
Program pengendalian bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3) Rp.67.903.550.
Program pembinaan dan pengawasan terhadap izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) Rp.145.147.100.
Program peningkatan pendidikan, pelatihan dan penyuluh lingkungan hidup untuk masyarakat Rp.405.302.300.
Dugaan ini berawal dari ditemukannya dan sudah masuk pemberitaan beberapa media online dan cetak bahwa PKS PT MIR yang terletak di Muara Upo, Kecamatan Batang Toru, Tapsel, diduga membuang limbah dan mencemari lingkungan.
Selanjutnya, konservasi sempadan sungai yang harusnya berjarak 50 M kiri-kanan dari bibir sungai namun diduga PT MIR mengabaikan dan luput dari pengawasan Dinas LH Tapsel, kita menduga bahwa anggaran diatas telah disalah gunakan, dalam hal ini pihak Dinas LH diduga kuat sengaja melakukan pembiaran, demikian disampaikan Alfansyah Lubis kepada Kabar Reskrim.net, Rabu (26/6/2024).
Dikonfirmasi Kepala Dinas (Kadis) LH Tapsel Ongku Muda Atas Sormin guna meminta bantahannya melalui WA ke no. 0823 612X 44XX, ternyata kuat dugaan no kontak WA wartawan media ini sudah di blokirnya.
Sementara Kabid LH Herman Siregar dikonfirmasi melalui WA, hinga berita ini diterbitkan diduga lebih memilih bungkam. ( Adi MH )