Banyuwangi Siagakan Tim Terpadu Untuk Tertibkan Hiburan Malam Selama Ramadhan 1446 H

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Banyuwangi

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah Banyuwangi Nomor 321 Tahun 2025 tentang Pengaturan Hiburan Malam dan Rumah Makan selama bulan Ramadhan 1446 H.

Bacaan Lainnya

Sebagai tindak lanjut dari SE tersebut, tim terpadu yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Dinas Koperasi Mikro dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar aksi sosialisasi, monitoring, dan pembinaan kepada pelaku usaha hiburan malam.

Kegiatan ini menyasar beberapa wilayah di Banyuwangi dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Satpol PP Banyuwangi, Akhmad Kholid Iskandar. “Berdasarkan peraturan Nomor 321 Tahun 2025, kami menyampaikan kepada pengelola hiburan malam untuk menghentikan operasionalnya serta menghormati bulan suci Ramadhan 1446 H,” ujar Kholid.

Monitoring ini telah dimulai sejak 6 Maret dan akan berlangsung sepanjang bulan Ramadhan. Tim terpadu menyisir wilayah seperti Kecamatan Glagah, khususnya Desa Olehsari dan Rejosari, serta Kecamatan Giri, mencakup Desa Boyolangu dan Jambesari. Daerah-daerah tersebut diketahui memiliki banyak tempat hiburan malam, warung karaoke, dan radio komunitas.

Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah selama bulan Ramadhan. Pemerintah Banyuwangi berharap para pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga kondusivitas wilayah. (Saihul)

Pos terkait

banner 728x90