Kabarreskrim.net // Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba berjenis ganja seberat 34 kilogram dan juga 6,98 gram sabu jaringan Sumatera Utara-Jakarta pada Sabtu, 15 Maret 2025. Dari pengungkapan ini, lima pelaku telah berhasil ditangkap yang berinisial I, RR, S, P, dan R.
“Barang bukti yang kami amankan yaitu 34 kilogram ganja kering siap edar dan 6,98 gram sabu pada Sabtu,” ujar Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra di Jakarta, pada Minggu, 16 Maret 2025.
Barang sabu dan ganja tersebut diamankan di tiga lokasi. lokasi pertama, di Jalan Gunung Sahari, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, polisi mendapatkan barang bukti satu kilogram ganja.
Lokasi kedua, di Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, polisi menyita barang bukti yaitu 6,98 gram sabu dan tiga kilogram ganja.
“Sedangkan untuk lokasi ketiga di Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat dengan barang bukti 30 kilogram ganja dalam dua karung hijau,” katanya.
Kini para pelaku tengah dilakukan pemeriksaan yang intensif di Polda Metro Jaya serta akan dilakukan pengembangan lebih lanjut. (Siti Khotijah)