Arti Penambangan Di Tanah Pribadi Melanggar Hukum

banner 728x90

Kabareskrim.net // Jakarta

Boedi Harsono mengungkapkan bahwa UUPA dapat dijadikan landasan hukum bagi subjek hak milik atas sebidang tanah dalam mengelola dan memanfaatkan tanah yang dimilikinya, tak terbatas hingga sumber daya yang ada di bawah tanah dimaksud.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana yang termuat dalam Pasal 16 ayat (1) huruf (a) UUPA, salah satu bentuk hak-hak atas tanah yang dipunyai individu ialah Hak Milik.

Hak milik dalam UUPA dikategorikan ke dalam hak primer perorangan atas tanah.16 Hak milik perorangan atas tanah dapat juga diartikan sebagai hak universal yang mengakui adanya kepemilikan atas hak-hak pribadi.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 20 ayat (1) UUPA, hak milik ialah “hak terkuat dan terpenuh yang secara turun-temurun dimiliki oleh seseorang atas tanah”. Adapun penjabaran dari karakteristik hak milik perorangan atas tanah yang membedakannya dengan hak-hak yang lain, antara lain:

1.Turun Temurun

Berarti hak milik atas tanah diberlakukan secara berkesinambungan selama pemiliknya masih hidup. Pun bila ia meninggal dunia, maka hak milik ini dapat diwariskan kepada keturunannya. Kendati demikian, keturunan dimaksud akan berhak atas warisan tersebut, jika ia memenuhi persyaratan menjadi subjek waris.

2.Terkuat

Berarti hak milik atas tanah ialah hak terkuat, sebab karakternya yang tidak mungkin lenyap, tidak memiliki jangka waktu tertentu dan mudah dipertahankan dari provokasi pihak lain.

3.Terpenuhi.

Berarti hak milik atas tanah memberikan kewenangan terluas kepada pemiliknya ketimbang hak atas tanah lainnya, karena merupakan induk terhadap hak atas tanah lain dan pemberdayaannya relatif ekstensif dari hak atas tanah yang lain. Melalui uraian diatas dapat dipahami bahwa kedudukan hak milik perorangan menurut UUPA terbilang paling kuat dan tidak mudah direnggut oleh siapapun tanpa landasan argumentasi yuridis yang pasti.

-Ihwal ini secara eksplisit telah dituangkan ke dalam Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945 bahwa “setiap orang yang memiliki hak milik pribadi tidak boleh diambil secara sewenang-wenang oleh siapa pun.” -Oleh karenanya, konsepsi demikian telah memberikan kewenangan kepada subjek hak milik perorangan untuk dapat menggunakan, mengambil manfaat atau memetik hasil,memperlakukan dan/ataupun mengusahakan sumber daya yang terkandung di tanah miliknya sesuai kaidah yang dianggapnya tepat serta tidak dapat diambil atas dasar sewenang-wenang oleh pihak lain, asalkan tetap mengacu pada batasan-batasan yang telah ditentukan oleh hukum19 dan selama tidak mengusik hak orang lain serta keamanan masyarakat.

-Dalam ihwal ini, dirasa perlu pula digarisbawahi bahwasanya kendatipun hak milik atas tanah merupakan hak tertinggi kekuatannya, akan tetapi fungsi sosial terhadap tanah tersebut harus tetap diindahkan.Rabu 29 Januari 2025. (Siti Khotijah)

Pos terkait

banner 728x90