APH Diminta Periksa Realisasi Penggunaan DD Mompang Dan Purbatua Pijor Koling Tahun 2023

banner 728x90

Kabarreskrim.net || Sumatera Utara

Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera periksa penggunaan Dana Desa (DD) Mompang, Kecamatan Angkola Julu, dan Desa Purbatua Pijor Koling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tahun 2023.

Bacaan Lainnya

Karena, Penggunaan DD Mompang dan Purbatua Pijor Koling tahun 2023 untuk kegiatan Bimtek yang menelan anggaran seratus juta rupiah lebih diduga penuh mark up.

Berdasarkan dugaan mark up pada anggaran Bimtek tersebut APH diminta menjadikan pintu masuk untuk memanggil dan memeriksa dua oknum Kades tersebut (Kades Mompang Aidul Harahap dan Kades Purbatua Pijor Koling Muhammad Yusuf).

Berikut rincian realisasi DD Mompang tahun 2023 versi Aplikasi Jaga Desa :

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dan lain-lain).

Tahap satu (1) : Operasional Pemerintah Desa Rp 10.000.000.

Tahap dua (2) : Operasional Pemerintah Desa Rp 35.425.000.

Tahap tiga (3) : Operasional Pemerintah Desa Rp 63.925.000.

Pelaksanaan Pembangunan Desa. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst).

Tahap satu (1) : Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 10.600.000.

Tahap dua (2) : Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 18.550.000.

Tahap tiga (3) : Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 31.800.000.

Pembinaan Kemasyarakatan Desa. Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa.

Tahap satu (1) : Jumlah Frekuensi Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa Rp 6.030.000.

Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga.

Tahap satu (1) : Terselenggaranya Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga Rp 2.000.000.

Tahap dua (2) : Terselenggaranya Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga Rp 3.200.000.

Tahap tiga (3) : Terselenggaranya Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga Rp 4.000.000.

Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dan lain-lain).

Tahap satu (1) : Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa Rp 5.000.000.

Tahap dua (2) : Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa Rp 8.750.000.

Tahap tiga (3) : Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa Rp 15.000.000.

Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa.

Tahap satu (1) : Terselenggaranya Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa Rp 7.000.000.

Tahap dua (2) : Terselenggaranya Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa Rp 10.000.000.

Tahap tiga (3) : Terselenggaranya Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa Rp 15.000.000.

Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dan lain-lain) tingkat Desa.

Tahap satu (1) : Jumlah Frekuensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan Hari Kemerdekaan, hari besar keagamaan, dan lain-lain) tingkat desa Rp 4.500.000.

Tahap dua (2) : Jumlah Frekuensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan Hari Kemerdekaan, hari besar keagamaan, dan lain-lain) tingkat Desa Rp 19.000.000.

Tahap tiga (3) : Frekuensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan Hari Kemerdekaan, hari besar keagamaan, dan lain-lain) tingkat Desa Rp 22.200.000.

Pemberdayaan Masyarakat Desa. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dan lain-lain).

Tahap satu (1) : Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Rp 134.850.000.

Tahap dua (2) : Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Rp 146.100.000.

Tahap tiga (3) : Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Rp 190.200.000.

Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa

Keadaan Mendesak.

Tahap satu (1) : Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Rp 32.400.000.

Tahap dua (2) : Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Rp 97.200.000.

Tahap tiga (3) : Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Rp 129.600.000.

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu).

Tahap dua (2) : Makanan Tambahan Rp 10.000.000.

Tahap tiga (3) : Makanan Tambahan Rp 22.200.000.

Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait).

Tahap dua (2) : Dokumen Keuangan Desa Rp 600.000.

Tahap tiga (3) : Dokumen Keuangan Desa Rp 2.000.000.

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa.

Tahap dua (2) : Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Rp 1.310.200.

Tahap tiga (3) : Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Rp 9.452.000.

Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dan lain-lain)Skala Lokal Desa.

Tahap dua (2) : Terselenggaranya Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dan lain-lain).

Skala Lokal Desa Rp 17.800.000.

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dan lain-lain).

Tahap tiga (3) : Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Rp 25.200.000.

Selanjutnya, berikut sebagian item realisasi penggunaan DD Purbatua Pijor Koling tahun 2023

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dan lain-lain).

Tahap satu (1) : Operasional Pemerintah Desa Rp 16.133.000.

Tahap dua (2) : Operasional Pemerintah Desa Rp 22.133.000.

Tahap tiga (3) : Operasional Pemerintah Desa Rp 29.813.000.

Penyediaan Operasional BPD (Rapat-rapat (ATK, makan-minum), perlengkapan perkantoran, Pakaian Seragam, perjalanan dinas, listrik/telpon, dan lain-lain).

Tahap satu (1) : Operasional BPD Rp 8.185.000.

Pemberdayaan Masyarakat Desa

Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dan lain-lain).

Tahap satu (1) : Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Rp 125.627.400.

Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa

Keadaan Mendesak

Tahap satu (1) : Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Rp 38.700.000.

Tahap dua (2) : Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Rp 116.100.000.

Tahap tiga (3) : Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Rp 154.800.000.

Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan Hari Kemerdekaan, hari besar keagamaan, dan lain-lain) tingkat Desa

Tahap dua (2) : Jumlah Frekuensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan Hari Kemerdekaan, hari besar keagamaan, dan lain-lain) tingkat Desa Rp 11.344.000.

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa.

Tahap satu (1) : Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Rp 4.000.000.

Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Rp 8.560.000.

Tahap tiga (3) : Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Rp 18.810.000.

Pelaksanaan Pembangunan Desa

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu).

Tahap satu (1) : Makanan Tambahan Rp 9.200.000.

Tahap dua (2) : Makanan Tambahan Rp 14.600.000.

Tahap tiga (3) : Makanan Tambahan Rp 39.800.000.

Sebelumnya, media ini memberitakan terkait realisasi penggunaan DD tahun 2023 diatas, pada tanggal 02/06/2024 dengan Judul :

“Realisasi Anggaran Bimtek Capai Ratusan Juta Kades Purbatua Pijor Koling Dan Kades Mompang Disinyalir Korupsi Dana Desa”

Selanjutnya, media ini memberitakan lagi pada tanggal 06/06/2024 dengan judul :

“Ini Jawaban Kades Purbatua Pijor Koling Terkait Anggaran Bimtek Capai Ratusan Juta Rupiah”

Kemudian pada tanggal 08/06/2024 media ini kembali memberitakan dengan judul :

“Kabid PMD Padangsidimpuan Membisu Ketika Dikonfirmasi Tentang Bimtek APH Jangan Tutup Mata”. ( Adi MH )

Pos terkait

banner 728x90