Kabarreskrim.net || Sumatera Utara
Beberapa item rincian realisasi penggunaan anggaran dana desa (DD) Sipange Godang, Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), yang di tayangkan pada aplikasi jaga desa diduga penuh mark up.
Salah satu item yang ditayangkan pada aplikasi jaga desa, pengelolaan dan pemeliharaan tanaman toga (pemeliharaan tanaman toga) , berdasarkan investigasi tim wartawan, kuat dugaan mark up dan tak dirawat.
“Pantauan wartawan di lokasi, Jum’at (3/5/2024) tanaman toga yang di pagar keliling tersebut sudah kebanyakan yang mati dan ditumbuhi rumput liar, kuat dugaan anggaran yang digelontarkan untuk pemeliharaan toga Desa Sipange Godang tersebut di mark up”.
Berdasarkan dugaan mark up pada item tanaman toga, wartawan media ini sudah melayangkan surat konfirmasi tertulis terhadap beberapa item yang ditampilkan pada aplikasi jaga desa tentang realisasi anggaran TA 2023 yang diduga penuh mark up.
Berikut rincian realisasi anggaran see DD Sipange Godang TA 2023 yang diduga penuh mark up :
Tahap satu (1) : Operasional pemerintah desa (operasional kantor desa PKPD dan PPHP) Rp 3.900.000.
Tahap dua (2) : Operasional pemerintah desa (operasional kantor desa dana desa) Rp 2.120.000.
Tahap tiga (3) : Operasional pemerintah desa (operasional kantor desa PKPD dan PPHP) Rp 38.100.000.
Operasional pemerintah desa (Operasional kantor desa dana desa) Rp 4.220.000.
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan.
Tahap satu (1) : Komputer (aset tetap kantor desa) Rp 84.230.000.
Tahap tiga (3) : Komputer (aset tetap kantor desa) Rp 96.730.000.
Tahap satu (1) : Poster/baliho/lainnya atas ke masyarakat informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (baliho APBDESA) Rp 1.056.000.
Tahap satu (1) : Terselenggaranya Pembinaan PKK (kegiatan PKK) Rp 18.790.000.
Tahap dua (2): Terselenggaranya Pembinaan PKK (kegiatan PKK) Rp 34.450.000.
Tahap satu (1) : Jumlah peserta pelatihan/penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat (pelatihan/penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum) Rp 12.000.000.
Tahap dua (2) : Jumlah peserta pelatihan/penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat (pelatihan/penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum) Rp 22.000.000.
Penguatan ketahanan pangan tingkat desa :
Tahap satu (1) : Lumbung Desa (Lumbung Desa) Rp 53.962.400.
Tahap dua (2) : Lumbung Desa (Lumbung Desa) Rp 101.962.400.
Tahap dua (2) : Lumbung Desa (Bimtek Ketapang) Rp 26.040.000.
Tahap dua (2) : Jumlah peserta peningkatan kapasitas perangkat desa (Bimtek Dalam Daerah) Rp 3.000.000.
Tahap dua (2) : Jumlah peserta peningkatan kapasitas perangkat desa (Bimtek Luar Daerah) Rp 26.040.000.
Tahap tiga (3) : Jumlah peserta peningkatan kapasitas perangkat desa (Bimtek Dalam Daerah) Rp 8.000.000.
Jumlah peserta peningkatan kapasitas perangkat desa (Bimtek Luar Daerah) Rp 32.550.000.
Tahap satu (1) : Pengelolaan dan pemeliharaan Lumbung Desa (pemeliharaan tanaman toga) Rp12.530.000.
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/gedung/prasarana kantor desa :
Tahap dua (2) : Bangunan (pagar kantor desa) Rp 74.388.600.
Tahap satu (1) : Jumlah kejadian keadaan mendesak (Bantuan Langsung Tunai) Rp36.000.000.
Tahap dua (2) : Jumlah kejadian keadaan mendesak (Bantuan Langsung Tunai) Rp72.000.000.
Tahap tiga (3) : Jumlah kejadian keadaan mendesak (Bantuan Langsung Tunai) Rp144.000.000.
“Rincian realisasi penggunaan anggaran yang diduga penuh mark up pada item diatas, sudah dikonfirmasi melalui surat tertulis. Namun hingga berita ini diterbitkan Kepala Desa Sipange Godang Erwan Adi Pulungan belum memberi balasan atau jawaban apapun.”
Terpisah, wartawan salah satu media online Samsul Bahri Hsb mengatakan, “Kades Sipange Godang terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum karena realisasi anggaran pada TA 2023 yang diduga kuat mark up”.
Dengan tegas Samsul meminta Aparat Penegak Hukum (APH) memanggil dan memeriksa Kades Sipange Godang sebagai kuasa pengguna anggaran.
“Panggil dan periksa jika terbukti merugikan keuangan negara, tangkap dan penjarakan, guna membuat efek jera para pelaku yang mempermainkan anggaran dana desa”, tegas Samsul Bahri Hsb. ( Adi MH )