Kabarreskrim.net || Sumatera Utara
Anggaran untuk Tanaman Obat Keluarga (ToGa) dan Bimbingan Teknis (Bimtek), Desa Batu Hula, Desa Sipenggeng dan Desa Huta Godang, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), ditengarai mark up.
Investigasi tim wartawan ke lokasi tanaman Toga, anggaran yang di realisasikan untuk toga nya terlalu mahal/besar, kuat dugaan penuh mark up.
Berdasarkan investigasi ke lokasi tanaman toga, wartawan media ini sudah melayangkan surat konfirmasi tertulis terkait beberapa item realisasi penggunaan DD Batu Hula, Sipenggeng dan Huta Godang tahun 2023.
Namun hingga berita ini dikirim ke meja redaksi Kades Batu Hula M. Alinapiah Nst, Kades Sipenggeng Putra Muda Siregar, dan Kades Huta Godang Adamal Tampubolon, belum memberi balasan/jawaban apapun.
Berikut sebagian item rincian realisasi Dana Desa Batu Hula tahun 2023 yang di konfirmasi :
Pembinaan PKK
Tahap satu (1) : Terselenggaranya Pembinaan PKK (lemari arsip) Rp 3.500.000.
Tahap dua (2) : Terselenggaranya Pembinaan PKK (operasional PKK) Rp 2.450.000.
Tahap tiga (3) : Terselenggaranya Pembinaan PKK (Operasional PKK) Rp 21.110.000.
Terselenggaranya Pembinaan PKK (Pelatihan PKK) Rp 7.000.000.
Pengelolaan dan pemeliharaan lumbung desa.
Tahap satu (1) : (Perawatan Tanaman Toga) Rp 8.627.600.
Pengelolaan dan pemeliharaan lumbung desa (makan dan minum perawatan Tanaman Toga) Rp 7.400.000.
Jumlah peserta peningkatan kapasitas perangkat desa
Tahap satu (1) : (Pelatihan Dalam Daerah) Rp 3.500.000.
Tahap dua (2) : Jumlah peserta peningkatan kapasitas perangkat desa (Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa) Rp 52.272.000.
Tahap tiga (3) : Jumlah peserta peningkatan kapasitas perangkat desa (Bimtek Luar Darah) Rp 12.940.000.
Kemudian, berikut ini rincian sebagian item realisasi Dana Desa Sipenggeng tahun 2023 yang di konfirmasi :
Pembinaan PKK
Tahap satu (1) : Terselenggaranya Pembinaan PKK (Operasional PKK) Rp 9.600.000.
Tahap dua (2) : Terselenggaranya Pembinaan PKK (Operasional PKK) Rp 21.550.000.
Tahap tiga (3) : Terselenggaranya Pembinaan PKK (Operasional PKK) Rp 23.000.000.
Terselenggaranya Pembinaan PKK (Pelatihan PKK) Rp 7.000.000.
Pemberdayaan masyarakat desa
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dan lain-lain).
Tahap satu (1) : Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa (Pemagaran Lahan Tanaman Toga) Rp 14.246.000.
Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa
Tahap dua (2) : (Bimtek Perangkat Desa) Rp 39.204.000.
Tahap tiga (3) : Jumlah peserta peningkatan kapasitas perangkat desa (Pelatihan Dalam Daerah) Rp 8.500.000.
Jumlah peserta peningkatan kapasitas perangkat desa (Bimtek Perangkat Desa) Rp 65.340.000.
Selanjutnya, ini rincian sebagian item realisasi Dana Desa Huta Godang tahun 2023 yang di konfirmasi :
Pembinaan kemasyarakatan desa
Pembinaan PKK.
Tahap satu (1) : Terselenggaranya Pembinaan PKK (Operasional PKK) Rp 3.500.000.
Tahap tiga (3) : Terselenggaranya Pembinaan PKK (Pelatihan PKK) Rp 7.000.000.
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Tahap satu (1) : Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan
Prasarana Kantor Lainnya (Aset Desa) Rp 29.068.790.
Tahap tiga (3) : Prasarana Kantor Lainnya (Aset Desa) Rp 30.534.790.
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dan lain-lain)
Tahap satu (1) : Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa (Perawatan Toga) Rp 21.922.600.
Tahap dua (2) : Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa (Perawatan Toga) Rp 51.522.600.
Peningkatan kapasitas perangkat desa.
Tahap satu (1) : Jumlah peserta peningkatan kapasitas perangkat desa (Pelatihan Dalam Daerah) Rp 3.500.000.
Tahap dua (2) : Jumlah peserta peningkatan kapasitas perangkat desa (Bimtek) Rp 26.136.000.
Tahap tiga (3) : Jumlah peserta peningkatan kapasitas perangkat desa (Bimtek) Rp 39.204.000.
5). Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dan lain-lain).
Tahap dua (2) : Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa (Bimtek) Rp 26.136.000.
Menanggapi perihal ini, Samsul Bahri Hsb rekan tim yang merupakan Kaperwil Sumut di salah satu media online mengatakan, ke tiga oknum Kades diatas patut diduga ingin mengabaikan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
UU KIP mengatakan, badan publik wajib menyediakan, memberikan atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Lanjut Samsul, sebagai sosial kontrol, demi mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan berwibawa, transparan dan akuntabel yang bebas KKN, mempunyai hak mencari menggali informasi dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Samsul menegaskan tidak menutup kemungkinan akan segera membawa dugaan ini ke ranah hukum, tegasnya. ( Adi MH )