Kabarreskrim.net || Sumatera Utara
Anggaran untuk Pelaksanaan belanja perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan, pada Peraturan Walikota Padangsidimpuan Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Standar harga satuan barang dan jasa Tahun 2023 yang mana dalam peraturan tersebut antara lain, ditetapkan besaran uang harian, Uang Penginapan, Uang Transportasi, Uang Representatif dan besaran perjalanan dalam daerah dan luar daerah pada Pemerintah Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara, layak di pertanyakan, demikian di sampaikan Ronal Hrp selaku Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan Gemma Peta Indonesia kepada awak media ini, Kamis (6/3/2025), melalui pesan WhatsApp.
Ronal Hrp mengatakan, di kutip dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Sumatera Utara dari Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan Pemerintah Kota Padangsidimpuan Tahun 2023 dengan Laporan Pemeriksaan Nomor : 58.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024 Tertanggal 27 Mei 2024, dalam Laporan tersebut ditengarai BPK banyak menemukan anggaran untuk perjalanan dinas yang kuat dugaan bermasalah, antara lain ;
1. Duplikat Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas
Terdapat Duplikasi pembayaran atas pelaksanaan perjalanan dinas pada 32 SKPD dan 10 Puskesmas dengan total sebesar Rp. 492.522.801,00.
2. Atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas menunjukkan terdapat pembayaran uang harian dalam kota lebih dari delapan jam yang melebihi Standar Harga Satuan Regional pada dinas Kesehatan dan dinas Pertanian dengan total sebesar Rp. 50.650.000,00.
3. Atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas menunjukkan terdapat pembayaran uang harian perjalanan dinas luar daerah yang melebihi Standar Harga Satuan Regional pada 5 SKPD dengan total sebesar Rp. 13.734.000,00.
4. Biaya penginapan dalam bukti pertanggungjawaban lebih besar daripada catatan dalam penerimaan pihak hotel pada 13 SKPD sehingga ditemukan selisih dari bukti pertanggungjawaban dengan catatan penerimaan pihak hotel sebesar Rp. 282.451.175,00.
5. Bukti pertanggungjawaban biaya penginapan dibuat tidak sesuai dengan kondisi senyatanya pada 17 SKPD yang mana pejabat dan/atau pelaksana perjalanan dinas tidak terdaftar pada tamu hotel maka ditemukan kerugian Negara sebesar Rp. 1.548.089.400,00
Atas temuan BPK tersebut, terdapat dugaan ketidakpatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan dan/atau dugaan pelanggaran atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 10 ayat (1), Pasal 121 ayat (2), Pasal 141 ayat (1), Pasal 150 ayat (1) dan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi Dalam Perencanaan Dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, ungkap Ronal Hrp.
“Ronal Hrp meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun melakukan penyelidikan dan/atau melakukan pemeriksaan terhadap pihak pihak terkait dalam peristiwa dugaan ini.”
Pasalnya, Ronal menduga anggaran untuk kegiatan perjalan dinas yang ia maksud kuat dugaan di mark up dan di korupsi oknum oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Temuan BPK yang mengandung unsur pidana tidak secara langsung dapat menghapuskan pidana korupsi. Namun, temuan BPK dapat menjadi bukti dan informasi awal yang digunakan oleh penegak hukum dalam menangani kasus korupsi,” kata Ronal Hrp.
(Adi MH)