Kabarreskrim.net || Sumatera Utara
Anggaran untuk pengelolaan dan pemeliharaan Tanaman Obat Keluarga (ToGa) mencapai dua puluh jutaan yang direalisasikan Desa Muaratais II (dua), Kecamatan Angkola Muaratais, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), kuat dugaan dikorupsi karena diduga penuh mark up.
Pantauan wartawan saat investigasi ke lokasi toga, diperkirakan anggaran dua puluh jutaan untuk itu terlalu mahal dan tidak masuk akal.
Berdasarkan hasil investigasi pada toga tersebut, wartawan media ini melayangkan surat konfirmasi tertulis kepada Kades Muaratais II (dua) sebagai kuasa pengguna anggaran terkait beberapa item realisasi penggunaan dana desa yang diduga mark up tahun 2023 lalu.
Adapun beberapa item realisasi DD TA 2023 yang di konfirmasi secara tertulis adalah :
1). Penyediaan operasional pemerintah desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dan lain-lain).
Tahap satu (1) : Operasional pemerintah desa (Honorarium PKPKD, PPKD dan PPHP) Rp 6.600.000.
Tahap dua (2) : Operasional pemerintah desa (Honorarium PKPKD, PPKD dan PPHP) Rp 16.350.000.
Tahap tiga (3) : Operasional pemerintah desa (Honorarium PKPKD, PPKD dan PPHP) Rp 35.850.000.
2). Pemberdayaan Masyarakat Desa
Peningkatan kapasitas perangkat desa.
Tahap satu (1) : Jumlah peserta peningkatan kapasitas perangkat desa (pelatihan perangkat desa) Rp 3.500.000.
Tahap tiga (3) : Jumlah peserta peningkatan kapasitas perangkat desa (Bimtek) Rp 6.470.000.
Tahap tiga (3) : Jumlah peserta peningkatan kapasitas perangkat desa (pelatihan perangkat desa) Rp 8.500.000.
Tahap tiga (3) : Jumlah frekuensi peningkatan kapasitas kepala desa (Bimtek) Rp 6.470.000.3). Pelatihan/penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan perlindungan masyarakat
Tahap satu (1) : Jumlah peserta pelatihan/penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan perlindungan masyarakat (sosialisasi cyber pungli) Rp 3.500.000.
Tahap satu (1) : Jumlah peserta pelatihan/penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan perlindungan masyarakat (sosialisasi hukum Polres) Rp 5.000.000.
Tahap tiga (3) : Jumlah peserta pelatihan/penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan perlindungan masyarakat (sosialisasi Jaksa Garda Desa) Rp 5.000.000.
Tahap tiga (3) : Jumlah peserta pelatihan/ penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan perlindungan masyarakat (sosialisasi KARHUTLA) Rp 5.000.000.
Tahap tiga (3) : Jumlah peserta pelatihan/penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan perlindungan masyarakat (sosialisasi wawasan kebangsaan (Silpa DDS)) Rp 5.000.000.
Tahap dua (2) : Jumlah peserta pelatihan/penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan perlindungan masyarakat (sosialisasi tiga pilar) Rp 3.500.000.
4). Pembinaan PKK
Tahap satu (1) : Terselenggaranya Pembinaan PKK (Pembinaan PKK) Rp 1.000.000.
Tahap dua (2) : Terselenggaranya Pembinaan PKK (Pembinaan PKK) Rp 3.000.000.
Tahap tiga (3) : Terselenggaranya Pembinaan PKK (Pembinaan PKK) Rp 25.567.000.
5). Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan
Tahap satu (1) : Prasarana kantor lainnya (Pengadaan CCTV) Rp 12.500.000.
Tahap dua (2) :
6). Pengelolaan dan pemeliharaan lumbung desa (terlaksananya Bimtek Ketapang) Rp 25.880.000.
Tahap dua (2) :
7). Pengelolaan dan pemeliharaan lumbung desa (Tanaman Toga) Rp 20.682.000.
8). Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana prasarana perpustakaan/taman bacaan desa/sanggar belajar milik desa.
Tahap satu (1) : Sarana perpustakaan/taman bacaan/sanggar belajar lainnya Rp 137.770.000.
Tahap tiga (3) : Sarana perpustakaan/taman bacaan/sanggar belajar lainnya Rp 230.445.000.
9). Penyelenggaraan informasi publik desa (Misal : pembuatan poster/baliho informasi penetapan/LPJ APBDes untuk warga, dan lain-lain).
Tahap satu (1) : Poster/baliho/lainnya atas ke masyarakat informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (cetak baliho) Rp 900.000.
Tahap tiga (3) : Poster/baliho/lainnya atas ke masyarakat informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (cetak baliho) Rp 1.800.000.
Semua rincian item penggunaan DD Muaratais II TA 2023 yang dikonfirmasi secara tertulis diatas, hingga rilis berita ini di kirim ke meja redaksi, Kades Muaratais Nandar Batubara belum memberikan jawaban apapun. ( Adi MH )