Andi Alias Ucok Agen Penjual Miras Berjenis Ciu Merasa Kebal Hukum Dan Belum Tersentuh APH

banner 728x90

Kabarreskrim.net || Indramayu

Jelas keberadaan miras sangat meresahkan, minuman beralkohol jadi pemicu kejahatan dan penyakit masyarakat. Diharapkan instansi terkait dari jajaran Kecamatan Patrol melalui Satuan Sat Pol PP dan Polsek setempat dapat menindak langsung agen yang terdapat menjual minuman keras berbagai jenis, bahkan ciu di jual bebas.

Bacaan Lainnya

Narsum menjelaskan, “dengan keberadaan penjual ciu di Gang Wirausaha dan di belakang pasar Patrol, anak saya sering bolos sekolah dan sering beli ciu di warung punya Andi alis Ucok,” ungkap nya yang tidak mau di sebutkan namanya.

Karena jelas melanggar Undang-Undang yang berbunyi, “setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, atau menjual minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman pidana hingga satu tahun penjara bagi seseorang yang menjual minuman memabukkan kepada orang yang sedang mabuk.

Ketentuan itu dituangkan dalam pasal 424 KUHP, pelaku juga diancam dengan denda kategori II setara 10 juta rupiah sebagaimana diatur dalam pasal 79 KUHP, “setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 424 ayat (1).

Kemudian pada ayat (2) dijelaskan ancaman pidana bisa bertambah hingga dua tahun jika orang tersebut menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada anak. Sementara, pada ayat (3) disebutkan jika seseorang memaksa untuk meminum atau memakai bahan yang memabukkan dengan kekerasan, maka akan dipidana hingga (3) tiga tahun penjara dan denda sebesar 50 juta rupiah.

Pada ayat berikutnya dijelaskan, pidana bisa diperberat hingga (5) lima tahun penjara dan denda sebesar 200 juta rupiah, jika tindakan itu mengakibatkan luka berat. Sedangkan, jika perbuatan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dapat dipidana dengan hukuman (7) tujuh tahun penjara. “Jika pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf F,” bunyi Pasal 424 ayat (5).

Beredar informasi dan aduan masyarakat kepada awak media Kabarreskrim.net tentang peredaran minuman keras (miras) yang berlokasi di depan Pasar Patrol dan di kontrakan Patrol Blok Wira Utama Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu-Jawa Barat. Pelaku usaha yang sudah diketahui namanya Andi alias Ucok merupakan penyedia/penjual miras ciu. Mirisnya, praktek penjualan miras diperjualbelikan secara terang-terangan kepada masyarakat dan anak-anak sekolah, bahkan banyak anak-anak sekolah yang bolos dan akhirnya pada menenggak ciu yang di beli di warung nya Andi alias Ucok. Seperti yang diungkapkan narasumber kepada Kabarreskrim Kamis (11/07/2024), “disana ada yang jual miras, sudah berjalan lama tanpa adanya tindakan atau proses hukum dari Polsek atau Sat Pol PP setempat, warung ciu di Gang Wira Utama dan dibelakang Pasar Patrol, warung miras berbagai jenis buka warungnya di Jl. Patrol Bunder di depan Steam Jiu,” ujar narsum.

Lanjutnya, “penjualan miras sangat terang-terangan bahkan pelajar sekolah dapat membeli miras dengan sangat mudah, ini yang justru merugikan bagi generasi penerus bangsa. Tanpa adanya pengawasan/tindakan miras bisa merusak generasi penerus dan bahkan akan menciptakan kejahatan dari lingkungan yang tidak terkontrol,” tutup narsum dengan nada kesal.

Menanggapi aduan dan informasi masyarakat, awak media Kabarreskrim akan mengkonfirmasi ke pihak berwajib sekaligus para pengedar dan penjual miras akan menjadi jera. Narsum juga berharap agar petugas, baik Satpol PP maupun TNI Polri, sehingga dapat segera untuk ditindak lanjuti dengan penertiban.

“Mudah-mudahan dengan penertiban yang dilakukan secara intensif dan berkelanjutan, bahkan peningkatan frekuensi untuk melakukan penertiban tersebut tidak ada kesempatan berjualan lagi bagi Andi alias Ucok penjual miras.“

Perlu kita ketahui bersama, bahwasanya orang yang menenggak minum-minuman keras akan berdampak negatif seperti kesadaran dalam berpikirnya akan terganggu, juga keberanian di luar batas kewajaran untuk melakukan perbuatan kejahatan dan menyimpang.

Kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Indramayu dan APH setempat narsum berharap penjual miras harus ditindak. ( C.Whita_red )

Pos terkait

banner 728x90