Kabarreskrim.net // Jakarta
Seorang anak di bawah umur, perempuan berusia 16 tahun diperkosa 3 lelaki usai dicekoki minuman beralkohol. Minuman keras (miras) itu telah disiapkan salah satu pelaku, minuman tersebut.
“Ketiga pelaku mengajak korban untuk minum alkohol,” ungkap Kapolsek Kembangan Kompol Moch Taufik Iksan dalam keterangannya, Sabtu (25/01/2025).
Lalu dia mengatakan minuman beralkohol itu disiapkan pelaku bernama Jeding. Dan Pelaku ini pula yang menjemput korban dan membawanya ke sebuah rumah kontrakan di Jalan H Lebar Gang Bacang RT 07 RW 06 Meruya Selatan, Kembangan, Jakbar.
Jeding menjemput korban pada Sabtu (18/01/2025) pukul 22.30 WIB dengan mengendarai sepeda motor. Jeding telah dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi.
Saat tiba di kontrakan, sudah ada pelaku lain bernama Rian yang juga masih diburu polisi. Kemudian pelaku berinisial MYH datang ke TKP.
MYH lalu menyuruh Jeding dan Rian pergi dari kontrakan. MYH memperkosa korban yang sudah dicekoki minuman beralkohol. Korban juga diperkosa pelaku Jeding dan Rian.
“Ketika korban dalam pengaruh alkohol lalu ketiga pelaku menyetubuhi korban,” ujar Taufik.
Atas perbuatan pelaku, pihak korban membuat laporan ke polisi. Saat ini pelaku MYH (19) telah ditangkap dan masih diperiksa intensif.
“Kami telah mengamankan seorang pelaku berinisial MYH. Sementara rekan pelaku berinisial FE alias Jeding dan RP alias Rian masih kami lakukan pengejaran,” kata Taufik.
Kasus ini ditangani Unit PPA Polres Metro Jakarta Barat. Pelaku MYH dijerat Pasal 81 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sabtu 25 Januari 2025. ( Siti Khotijah )