Kabarreskrim.net || Empat Lawang
Aktivitas pertambangan pasir dan batu (sirtu) dugaan bodong/ilegal tentu menjadi masalah tersendiri yang seakan tidak pernah selesai, di wilayah hukum Polres Empat Lawang. selain merupakan pelanggaran hukum, tambang-tambang galian C dugaan tanpa izin tersebut juga bisa mengakibatkan bencana alam karena rusaknya struktur tanah atau ekosistem alam yang terjadi, Senin (19/03/2024).
Seperti yang terjadi di kelurahan Pagar Tengah kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan, penambangan yang di kelola oleh PT KUBN, yang “diduga” melakukan penambangan galian C tanpa izin (ilegal) dengan menggunakan satu alat berat berupa ekskavator tanpa takut adanya ancaman hukuman pidana yang bakal diterima.
Melalui investigasi dan laporan masyarakat Kelurahan Pagar tega, pada, Senin (18/03/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, memang benar di lokasi tersebut ada satu alat berat yang sedang beraktivitas penambangan, dengan adanya alat berat berupa ekskavator yang sedang beroperasi, dan ada Satu armada teronton berwarna oren yang sedang lalu lalang mengangkut material.
Di tempat terpisah team juga sempat mewawancarai salah satu warga yang kebetulan berada tidak jauh dari lokasi tersebut mengatakan bahwa, ”tambang-tambang tersebut mulai beroperasi baru bulan ini pak, kalau nggak salah alat beratnya ada Satu, tiap hari beroperasi siang 12 jam non stop“.
Jika tambang pasir ini tetap di teruskan, maka akan mengakibatkan rusaknya tanggul proyek normalisasi yang dibangun pemerintah,dan mengakibatkan bencana alam yang akan menimpa kebun masyarakat.
Harapan kami “semoga kegiatan tambang tersebut lekas ditertibkan dan ditutup, agar tidak terjadi musibah yang tidak kita inginkan, apalagi habis ini sudah masuk musim penghujan,” tambahnya.
Dalam hal ini, sudah menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum wilayah setempat untuk menindak, menutup dan menghentikan segala sesuatu kegiatan ilegal mining yang jelas jelas melanggar hukum, agar tercapainya penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu siapa pemilik dan backing di balik tambang pasir ilegal tersebut.
Padahal ilegel mining tersebut jelas-jelas banyak melanggar peraturan pemerintah, baik itu Perda Provinsi, Pergub Sumsel, sampai INPRES dan (KUHP). Oleh karena itu, seharusnya tidak ada alasan bagi pengusaha tambang ilegal ini beraktivitas.
Diterangkan dalam undang-undang minerba, pasal 158 tentang pertambangan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat , (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), di pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Aktivitas tambang galian C Ilegal masih terus beroperasi sampai berita ini di naikan namun sayang belum ada tindakan tegas atas kegiatan tambang yang diduga ilegal dari Polres Empat Lawang sebagai aparat penegak hukum. ( Hendra )