Aktivis Muba Alamsyah Minta KPK periksa 4 Anggota DPRD Periode 2014-2019 

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Muba

Aktivis kawakan kabupaten Muba Alamsyah alias Ustad Coy dan kawan-kawan, pada hari Senin 10 Maret 2025 melakukan unjuk rasa alias aksi damai di tiga titik yaitu: di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba, DPRD, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba.

Bacaan Lainnya

Aksi ini dalam rangka menindaklanjuti penggeledahan yang dilakukan oleh KPK RI di kantor Dinas PUPR Kabupaten Muba tepat seminggu sebelumnya yaitu hari Senin 03 Oktober 2025, terkait Kegiatan Pembangunan Jalan KM 11 Tebing Bulang Kecamatan Sungai Keruh sampai Kecamatan Jirak Jaya sepanjang 59 kilometer dengan anggaran sebesar 200 (dua ratus) miliar rupiah yang dibiayai dana talangan (hutang) dari PT SMI, sebuah BUMN.

Pada intinya Ustad Coy menekankan agar Korupsi di Kabupaten Muba ini diberantas habis jangan tebang pilih, karena korupsi membuat masyarakat miskin, terlebih saat kondisi kas (keuangan) Muba kosong.

“Kami mendukung penuh Bupati dan Wakil Bupati Muba yang baru dilantik, untuk memberantas habis korupsi di Kabupaten Muba, agar visi dan misi Bupati: Muba Maju lebih Cepat dan Rakyatnya Sejahtera dapat segera terwujud. Jangan dipakai pejabat yang tidak becus bekerja dan yang pintar menjilat,” katanya di depan kantor Pemkab Muba.

Sewaktu berorasi di depan kantor DPRD Muba, Ustad Coy meminta agar anggota DPRD Muba tidak usah lagi melakukan DL (dinas luar).

“Hari Senin kalian masuk kantor, hari Selasa dan seterusnya kalian DL. Apa hasilnya kalian DL itu, menghabiskan uang negara, sementara kas Muba kosong. Tidak usahlah DL-DL lagi,” tegasnya.

“Kami minta kepada KPK RI hari ini saya laporkan dana (hutang kepada) PT SMI itu tergantung kepada 4 (empat) Pimpinan DPRD Muba saat itu (periode 2014-2019), yang menyetujui dan dan mohon maaf, mungkin anda sudah menerima fee-fee nya. Saya hari ini meminta kepada KPK empat pimpinan DPRD tersebut agar dipanggil untuk diperiksa,” pintanya tegas.

Sujarnik seorang Aktivis yang juga turut berorasi menambahkan, dana pinjam Pemkab Muba kepada PT SMI itu sebesar 450 miliar ditambah bunganya total lebih 500 miliar rupiah.

“Semua yang terlibat dalam pinjaman dana PT SMI itu mohon agar diseret semua. DPRD Muba yang ikut menandatangani peminjaman itu, mereka juga punya kewajiban dalam pengawasan kegiatan itu, tetapi pengawasan itu tidak berjalan. Dan ikut juga saat itu Ketua TP4D Kejari Muba Maskur, SH MH.,” timpalnya.

Melanjutkan aksinya di depan kantor Kejari Muba, Ustad Coy mengatakan mendukung penuh tindakan pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kejari Muba dipimpin oleh Kajari Roy Riady. SH, MH

“Kami percaya pak Kajari manusia yang beriman dan bertakwa, yang berani membongkar kasus-kasus korupsi yang ada di Muba, karena korupsi di kabupaten Muba ini sangat besar dan menyengsarakan rakyat. Pak Kajari Roy telah memberikan sumbangsih yang besar untuk menyelamatkan aset-aset yang ada di kabupaten Muba. Untuk bapak ketahui di Muba proyek-proyeknya dikenai fee 15 (lima belas) persen pak. Oleh karena itu kami akan laporkan kepada pak Kajari korupsi yang ada di Kabupaten Muba,” pungkasnya.

Menurut informasi yang diperoleh media ini, keempat pimpinan DPRD Muba periode 2014-2019 yang sedang menjabat, saat jalan senilai 200 miliar tersebut dibangun, dimana sumber dananya dari Talangan PT SMI adalah : AB (Ketua), JK (Wakil Ketua I), S (Wakil Ketua II), dan EH (Wakil Ketua III).

(Rudi Hartono C B J)

Pos terkait

banner 728x90