Kabarreskrim.net || Sumatera Utara
Bupati Tapanuli Selatan Dolly Pasaribu dinilai sangat penting melakukan penyegaran dengan mencopot jabatan Ongku Muda Atas sebagai Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) karena diduga tidak becus menjalankan amanah yang diberikan selama menjabat.
Karena dikhawatirkan hal ini dapat berdampak pada kejenuhan dan merosotnya prestasi kinerja seperti pengamatan aktivis Alfansyah Lubis dan Wartawan salah satu media online Samsul Bahri Hsb.
“Persoalan Lingkungan begitu kompleks, dari itu Pemkab harus memiliki kebijakan yang tersistematis, terpadu agar Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat berjalan sebagaimana meskinya sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Undang-undang yang berlaku,” ucap Samsul Bahri Hsb.
Sementara Alfansyah Lubis menilai, “selama Ongku Muda Atas menduduki jabatan Kadis LH Tapsel pengawasan sangat terbatas dan ketegasan yang cukup lemah terhadap pemberian sanksi terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan yang ada”.
“Seperti di Muara Opu, Kecamatan Muara Batang Toru, PKS PT MIR diduga membuang limbah yang mencemari lingkungan, dan diduga melanggar tentang konservasi sempadan sungai, Ongku Muda Atas diduga tutup mata padahal dalam dugaan tersebut banyak masuk dalam pemberitaan media cetak dan online namun sedikitpun terkesan tak digubrisnya”.
“Ongku Muda Atas juga layak diduga telah menyalahgunakan jabatan, karena beberapa program kegiatan yang dianggarkan pada tahun 2023 dinilai tidak dijalankannya dengan sebagaimana mestinya,” kata Alfansyah Lubis.
“Dengan tegas Alfansyah Lubis dan Samsul Bahri Hsb kompak meminta Bupati Tapsel segera mengambil langkah evaluasi terhadap kinerja jajarannya khususnya Kadis LH, jadi Bupati Tapsel Dolly Pasaribu diminta segera mencopot Ongku Muda Atas dari jabatannya yang dinilai tidak peka terhadap program-program Pemkab Tapsel”. ( Adi MH )