Kabarreskrim.net || Purbalingga
LSM GAB (Garda Anak Bangsa) mendatangi gedung BAWASLU, pada Kamis (19/12) . Mereka menuntut Bawaslu menyelidiki dugaan pelanggaran Pilkada Purbalingga 2024 yang disebutnya penuh dengan politik uang.
Bawaslu dinilai lamban dan mandul dalam menyikapi laporan masyarakat terkait temuan kecurangan kecurangan yang ada dalam Pilkada Purbalingga 2024. Temuan Politik uang dianggap angin lalu dan kurang bukti, padahal pelaku dan barang bukti sudah nyata.
Aksi yang diikuti kurang lebih 200 personil dengan mengendarai sepeda motor, Mobil pribadi dan Mobil Bak terbuka dengan dilengkapi Sound system mereka beriringan dengan tertib menuju kantor BAWASLU Kab.Purbalingga di Jl. Purbalingga – Klampok No.85, Purbalingga – Jawa Tengah.
Sesampainya rombongan di depan kantor BAWASLU KAb.Purbalingga mereka langsung menyusun barisan untuk melakukan aksi damai tersebut.
Aksi damai dimulai dengan kata pembuka dan dilanjutkan orasi yang pertama yang dilakukan oleh Sekjen LSM GAB Andhika Galih Prastowo,SH.
Menurut Sekjen LSM GAB, Galih SH disaat melakukan Orasinya menyatakan bahwa Pilkada Kab. Purbalingga tercederai oleh dugaan politik uang dalam perhelatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 yang diduga dilakukan salah satu paslon dan diduga BAWASLU lamban dalam melakukan tugasnya.
Ditempat yang sama disampaikan “Demokrasi di Purbalingga untuk periode 2024 tidak baik-baik saja, Bawaslu diduga gagal melakukan tupoksinya sebagai lembaga yang diamanatkan oleh negara sebagai lembaga yang seharusnya Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap Pelanggaran Pemilu.
Lebih jauh Sentot Arianto Ketua Umum LSM Garda Anak Bangsa menyebutkan ada temuan yang memperkuat anggapan Pilkada Purbalingga tidak berjalan dengan fair yaitu bahwa kami telah menangkap seseorang yang telah melakukan Dugaan politik uang . Kami menemukan berupa 15 amplop berisi uang yang siap untuk disebarkan,ditemukan juga daftar penerima dan sangat jelas oknum yang mengintruksikan akan tetapi pihak Panwascam mengungkapkan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti temuan tersebut dan dikuatkan dengan surat pernyataan BAWASLU bahwa pengaduan tersebut dinyatakan bukan pelanggaran Pemilu.
Ditambahkan oleh Sentot “Dugaan tindakan money politic ini jelas dilarang dalam pasal 73 dan pasal 187A Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Maka atas dasar itu kami menyimpulkan bahwa BAWASLU tidak berjalan sesuai dengan tupoksinya.
Disampaikan juga oleh Orator yang ke 2 yang disampaikan oleh Markus “ Berdasarkan UUD 1945 Pasal 28 bahwa masyarakat mempunyai hak bebas untuk menyampaikan pendapatnya dimuka umum baik secara tertulis maupun lisan.
Disampaikan juga oleh Markus bahwa PILKADA Periode tahun 2024 diduga diwarnai dengan politik uang yang semestinya berjalan dengan JURDIL.
“BAWASLU diduga lamban dalam penanganan pengaduan dan tidak berdiri tegak sebagai lembaga yang diberi amanat oleh Negara untuk melakukan fungsi dan tugasnya,Bilamana hal ini dibiarkan maka PILKADA periode ini akan menjadi tolak ukur PILKADA kedepan yaitu yang Punya Uang pasti Menang” Ungkapnya.
Ketua Bawaslu Purbalingga, Misrad, menjelaskan bahwa laporan yang diterima oleh Panwascam Kaligondang pada 24 November 2024 belum memenuhi syarat formil dan materiil untuk dinyatakan sebagai pelanggaran Pemilu. Berdasarkan kajian awal pada 25 November 2024, laporan tersebut tidak memenuhi unsur yang dapat dibawa ke dalam proses hukum Pemilu
“ Panwascam Kaligondang tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pelanggaran Pemilu. Oleh karena itu, laporan tersebut diteruskan ke Tim Gakkumdu, yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. “Setelah kajian di Gakkumdu, hasilnya menunjukkan bahwa kejadian tersebut belum memenuhi Pasal 187A UU No. 1 Tahun 2015 tentang Perpu Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota,” ujar Misrad. Gakkumdu memutuskan bahwa laporan dari LSM GAB tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu dan dengan demikian tidak dapat dilanjutkan “ Tambahnya dengan tegas.
(Panji U)