Kabarreskrim.net || Sumenep
Sesuai Surat edaran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) nomor : 400.2.2/379/112.2/2024 tanggal 14 Juli 2024 yang ditujukan ke semua camat se-Kabupaten Sumenep yang dikemas dengan program “Benchmarking to Best Practice” atau Bimtek peningkatan kapasitas kepala desa dan pengembangan potensi desa banyak menuai protes pro dan kontra.
Tujuan melakukan studi banding yang diharuskan ke semua kepala desa se-Kabupaten sumenep untuk ikut acara tersebut, dengan alasan biar semua kepala desa bisa mengembangkan wawasan untuk desanya.
Melalui AKD (Asosiasi Kepala Desa) perkecamatan atas dasar surat edaran dari ketua AKD kabupaten melalui Dinas PMD, mau tidak mau harus ikut.
Anggaran study banding ke Bandung per kepala desa diwajibkan membayar uang sebesar Rp.7.5 juta.
Yang menjadi persoalan adalah dana tersebut diambil dari anggaran DD melalui program peningkatan kapasitas kepala desa, sehingga banyak menimbulkan pro dan kontra dikalangan kepala desa itu sendiri.
Berdasarkan penelusuran awak media di lapangan, ada beragam banyak perbedaan, ada kepala desa keberatan ada juga yang mau, ada juga sebagian Kades mengaku jika uang Rp. 7,5 juta itu dianggarkan melalui APBDes 2024. Sementara, kades yang lain menyatakan bahwa uang Rp 7,5 itu dapat dialokasikan mendahului APBDes perubahan.
Besarnya uang tarikan setelah terkumpul ada sekitar Rp. 2.4 milyar dari 27 kecamatan dan 332 Desa.
Untuk memudahkan administrasi dana penarikan, sengaja dikumpulkan di setiap AKD kecamatan yang ada si Kabupaten Sumenep untuk disetorkan ke Dinas PMD.
Dari banyaknya kades yang pro dan kontra yang nantinya berpotensi menyisakan persoalan hukum. Karena saat ini pelaksanaan APBDes 2024 sedang berjalan.
Ada salah satu kecamatan yang secara tegas menolak anggaran tersebut diambil dari dana desa, jika itu terjadi saya pastikan tidak akan saya tanda tangani. “Kalau di wilayah saya ada kepala desa yang menganggarkan dari Dana Desa ( DD) saya pastikan tidak akan saya tanda tangani,” ucap salah satu camat yang tak mau namanya di publish, karena takut dianggap tidak sepaham.
Dari banyaknya pro dan kontra, aktivis yang menamakan dirinya LIPK (Lembaga Independen Pengawas Keuangan) Saifiddin akan menindak lanjuti temuan tersebut secara hukum.
“Jika nantinya ada kepala desa mengambil dari Dana Desa ( DD) pasti akan saya laporkan, karena uang DD bukanlah untuk study banding, artinya jangan cari pembenaran dengan alasan “peningkatan kapasitas kepala desa,” tegasnya.
“Saya menilai antara ketua AKD dan DPMD ada konspirasi, diduga kuat disitu ada keuntungan yang dinikmati secara pribadi,” ucap Sai.
“Yang saya heran kenapa di beberapa kecamatan kok ada perbedaan, saya menduga program study banding ke Bandung hanya menghambur-hamburkan uang negara,” tegasnya.
“Kayaknya di seluruh Indonesia hanya Kabupaten Sumenep yang secara besar – besaran semua kepala desa yang melakukan study banding”.
“Bisa dibayangkan sebanyak 332 desa secara serentak study banding, luar biasa Sumenep ini,” ucapnya. ( AJ )