Kabarreskrim.net || Madiun
Di Pendopo Ronggo Djoemeno, Mejayan, Kabupaten Madiun, Senin (9/12) berlangsung acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) dan penyampaian Keputusan Bupati Tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang APBDesa TA 2025 serta penandatanganan Pakta Integritas secara simbolis oleh Kepala Desa Mendak, Kecamatan Dagangan.
Selain itu, juga penyerahan SK Hasil Evaluasi Raperdes APBDesa oleh PJ Bupati Madiun, Ir. Tontro Pahlawanto yang diwakili oleh 15 Kepala Desa, disaksikan oleh Kajari Kab. Madiun, Oktario Hartawan Achmad, S.H., M.H., CSSL, Asisten Pemerintah dan Kesra, Kadin PMD Kab. Madiun, Supriyadi, pimpinan OPD, camat, dan kasi tata pemerintahan kecamatan.
Saat ditemui, Pj Bupati Madiun mengatakan, bahwa pemerintah desa juga mengelola anggaran dari APBD Kabupaten, sehingga perlu adanya pemahaman dan konsekwensinya atas penggunaan keuangan negara itu. Struktur APBDesa ini sama dengan APBD, sehingga visi misi di desa juga harus linier dengan visi misi Kabupaten.
Dengan penyampaian hasil evaluasi Raperdes tentang APBDes TA 2025 serta penandatanganan pakta integritas kepala desa, Pj Bupati mengharap agar Pemerintah Desa (Pemdes) segera menindaklanjuti perbaikan sehingga Perdes tentang APBDesa dapat ditetapkan secara serentak se-Kabupaten Madiun paling lambat 31 Desember 2024, dan APBDesa dapat dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam kegiatan ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Madiun selaku pihak penyelenggara juga menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, diantaranya, Oktario Hartawan Achmad, S.H., M.H., CSSL,Kasi intel Achmad Wahyudi, S.H., M.H., Kasi Pidsus Inal Sainal Saiful S.H., M.H., Kasi Datun Muhammad Syarief Simatupang S.H., M.H. untuk memberikan arahan seputar pengelolaan keuangan dana desa yang baik dan benar. Dan paparan dari Kadin Pertanian dan Perikanan Kab. Madiun seputar ketahanan pangan.
(Bams)