Kabareskrim.net // Jakarta
Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka terkait tawuran maut yang terjadi di Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus ini.
“Dari sembilan pelaku, (pria berinisial) RH, BI, GR dan DS berperan melukai para korban,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady, Kamis (13/2/2025).
Sedangkan pelaku AI dan LD terlibat pelemparan dalam tawuran. Tiga orang lainnya, yakni SA, WF, dan UZ, menjadi tersangka tawuran karena membawa senjata tajam (sajam).
Polisi menyita 12 buah senjata tajam, tiga unit telepon seluler dan satu pakaian korban, sembilan pakaian tersangka, dan hasil visum.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3e KUHP dan/atau Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Tawuran Janjian Medsos
Tawuran antar-geng di Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut) menewaskan seorang anak muda berinisial RA. Tawuran itu bermula dari janjian di media sosial (medsos).
“Kasus ini berawal dari ajakan tawuran yang dilakukan kelompok ‘Cilebut Gank’ melalui Instagram pada 7 Februari 2025,” kata Kombes Ahmad Fuady.
Cilebut Gank ini merupakan nama akun medsos dari kumpulan anak muda di Muara Baru. Ajakan tawuran itu disampaikan ke kelompok lain hingga akhirnya terjadi tawuran pada Minggu (9/2) dini hari.
Kedua kubu sepakat bertemu di Muara Baru atau di tempat kejadian perkara (TKP) untuk melaksanakan tawuran setelah melakukan janjian melalui pesan di Instagram.
“Pada 9 Februari dini hari, sekitar 50 orang dari kelompok ‘Bonvis’ Kebon Pisang datang ke lokasi dengan membawa senjata tajam,” ujarnya. (Siti Khotijah)