Kabarreskrim.net // Setu
Tim Reskrim Polsek Setu mengamankan seorang pria yang diduga telah menjual obat-obatan keras tanpa izin edar di sebuah toko kosmetik di Kampung Sawah, Desa Cikaregeman, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (11/3/2025).
Kapolsek Setu, AKP Usep Aramsyah, mengatakan bahwa pelaku bernama Zulfahmi (24), asal Aceh, ditangkap beserta barang bukti berupa ratusan butir obat keras.
“Pelaku diamankan dengan barang bukti sebanyak 120 butir Tramadol, 103 butir Trihexyphenidyl (Tri-X), 299 butir Excimer, uang hasil penjualan sebesar Rp511.000 dalam pecahan kertas dan uang Rp63.500 receh, serta satu unit handphone,” kata AKP Usep.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas yang mencurigakan di toko kosmetik tersebut. Setelah penyelidikan, polisi mendapati toko itu dijadikan kedok untuk menjual obat-obatan illegal.
“Setelah memastikan kebenarannya, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku di lokasi,” katanya.
Zulfahmi kini telah diamankan di Polsek Setu dan dijerat dengan Pasal 435 ayat (2) jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam dengan hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp.5 miliar.
Kapolsek menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas terkait peredaran obat terlarang di wilayah hukum Setu.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat untuk masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Setu, Ipda Didi Supriadi, menambahkan bahwa kasus ini menjadi bukti bahwa polisi serius dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. (Siti Khotijah)