banner 728x90

Kabarreskrim.net // Jakarta

Seorang pria berinisial S menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh AMM, perempuan yang mengaku sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).

Bacaan Lainnya

“Kejadian (penipuan dan atau penggelapan) pada Rabu, 13 November 2024, dilaporkan pada Sabtu, 15 Februari 2025,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).

Dugaan tindak pidana yang berlangsung di Jalan Siung Kavling Kowilhan, Setu, Cipayung, Jakarta Timur itu bermula dari AMM yang meminjam uang kepada S untuk keperluan usaha.

“Terlapor (AMM) memberikan SPK (surat perintah kerja) sebagai bukti adanya pekerjaan yang akan dimodali,” ujar Ade Ary.

Karena merasa aman dengan adanya SPK, S setuju dan mentransfer uang secara bertahap ke rekening AMM.

“Tetapi, sampai saat ini terlapor belum mengembalikan uang pelapor dengan total kerugian Rp 163,8 juta,” ungkap Ade Ary.

Atas kejadian tersebut, S melapor ke Polres Metro Jakarta Timur guna penyelidikan lebih lanjut. (Siti Khotijah)

Pos terkait

banner 728x90