Polresta Bandar Lampung Menggerebek Gudang Oplosan BBM Ilegal

banner 728x90

Kabarreskrim.net || Bandar Lampung

Polresta Bandar Lampung menggerebek gudang oplosan BBM ilegal di Kelurahan Campang Raya Kecamatan Sukabumi Bandar Lampung Jum’at (6/9/2024) sekitar pukul 04.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Dari penggrebekan itu dua pelaku diamankan polisi berinisial Es dan Bl keduanya diringkus saat sedang mengoplos minyak BBM jenis pertalite menjadi pertamax kedalam satu unit mobil tanki yang dicampur dengan minyak cong.Kasad reskrim Polresta Bandar Lampung kompol M. Hendrik Apriliyanto mengatakan, “penggrebekan itu berawal dari informasi masyarakat terkait gudang oplosan ilegal atas informasi itu kita langsing melakukan penyelidikan dan menggerebek serta mengamankan dua pelaku,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung Rabu (11/9/2024).

Adapun modus yang dilakukan para pelaku yakni mengoplos BBM, “benar jenis pertalite dengan minyak cong menjadi pertamax dan dijual ke masyarakat melalui pertashop diwilayah Lampung Timur para pelaku ini mendapatkan pertalite dari masyarakat yang dibeli secara eceran melalui dirigen,” ucapnya.“Hasil pemeriksaan para pelaku mengaku telah melakukan BBM oplosan selama satu tahun para pelaku dibayar sekitar Rp 200.000 setiap sekali kegiatan oleh bosnya,” pungkasnya

Perlu diketahui pelaku melanggar undang undang no 11 tahun 2020 pasal 55 dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun denda paling banyak 60 milyar. ( Rudi Yatmoko )

Pos terkait

banner 728x90