4 WNA Asal Malaysia Ditangkap Yang Hendak Menjual Sabu Di Jakarta

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Jakarta

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap empat warga negara asing (WNA) asal Malaysia. Keempatnya ditangkap di tiga lokasi di wilayah Jakarta.

Bacaan Lainnya

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyebutkan keempat orang yang ditangkap berinisial M, L, G ,dan O. Mereka diduga masih merupakan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama yang hendak menjual sabu di Jakarta.

“Ini bandarnya, bukan kurir. Ini yang menjual, ya. Mengendalikan, menjual juga di Jakarta. Jadi empat warga negara Malaysia masuk ke Indonesia untuk menjual sabu di Jakarta di pergudangan Sunter,” kata Mukti kepada Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

Mukti menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Selasa (14/1) lalu. Para pelaku menyelundupkan sabu ke Indonesia melalui jalur Malaysia menuju Pontianak, Kalimantan Barat.

“(Jalurnya) Malaysia-Pontianak-Jakarta. Dari Pontianak ke Jakarta melalui ekspedisi darat,” ujar Mukti.

Dari para pelaku sebanyak 15 kg sabu disita polisi. Sabu dengan bungkus teh China itu rencananya diedarkan di Jakarta.

Tiga tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan di antaranya di depan minimarket kawasan Sunter, Jakarta Utara : depan parkiran salon kecantikan di Sunter, Jakarta Utara, dan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Keempat pelaku telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112, subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Siti Khotijah)

Pos terkait

banner 728x90