4 Anggota Polda Metro Jaya Dipecat Akibat Kasus Zina Dan Penipuan

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Jakarta

Empat anggota Polda Metro Jaya telah dipecat secara tidak terhormat (PTDH) setelah terbukti terlibat dalam kasus perzinaan dan penipuan. Keempat anggota tersebut terdiri dari Bripda A yang terlibat dalam kasus perzinaan, serta Bripka PR, Aipda BR, dan Aipda UW yang terlibat dalam kasus penipuan.

Bacaan Lainnya

Pemecatan keempat anggota ini dilakukan melalui upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, pada Rabu (12/3/2025).

“Di balik berbagai prestasi yang telah dicapai oleh rekan-rekan, dengan berat hati saya, sebagai Kapolda Metro Jaya, harus mengambil keputusan untuk memberhentikan empat anggota dari Satker Polda Metro Jaya,” ujar Karyoto dalam keterangan tertulis.

Menurut Karyoto, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) merupakan bentuk sanksi administratif yang diberikan kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi ini bertujuan untuk menegakkan kedisiplinan di lingkungan Polda Metro Jaya serta menjaga reputasi institusi Polri.

Lebih lanjut, Karyoto menegaskan bahwa pemecatan ini diambil sebagai upaya untuk mencegah tindakan yang bertentangan dengan kode etik dan aturan kepolisian.

“Saya berharap keputusan ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polda Metro Jaya untuk selalu bekerja sesuai dengan aturan, menghindari pelanggaran, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujarnya..

Karyoto juga mengingatkan semua anggotanya untuk tetap menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas kepolisian. (Siti Khotijah)

Pos terkait

banner 728x90