15 Saksi Diperiksa Polisi Usut Dugaan Galian Tambang Ilegal Di Rangkasbitung

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Jakarta

Polres Lebak masih menyelidiki dugaan aktivitas perusahaan tambang ilegal di Desa Mekarsari, Rangkasbitung, Lebak. Terkini, Polres Lebak sudah memanggil saksi untuk dimintai konfirmasi.

Bacaan Lainnya

“Laporan mengenai dugaan tambang ilegal di Desa Mekarsari masih kita tindaklanjuti, saat ini masih penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adi Cahya, Selasa (11/2/2024).

Wisnu menjelaskan penyelidikan ini terkait dugaan aktivitas tambang ilegal. Hingga saat ini, ada 15 saksi yang diperiksa Polres Lebak.

“15 orang saksi yang kita periksa mulai dari warga, pengusaha, dinas, dan pihak terkait lainnya,” ujarnya.

Untuk diketahui, warga Desa Mekarsari, Rangkasbitung, melaporkan dugaan perusahaan tambang ilegal ke Polres Lebak. Warga melapor karena aktivitas tambang merusak akses jalan di sana.

Selain melaporkan perusahaan, pada 16 Desember 2024, warga Desa Mekarsari melakukan demo di lokasi tambang tanah. Warga menolak aktivitas tambang yang merusak akses jalan.

Sementara itu, perusahaan tambang yang diduga ilegal melaporkan tujuh orang warga Rangkasbitung ke Polda Banten pada 20 Desember 2024. Perusahaan tambang melaporkan warga atas dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHPidana dan/atau Pasal 170 KUHPidana. (Siti Khotijah)

Pos terkait

banner 728x90