Kabarreskrim.net // Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi belum membawa 11 mobil yang disita dari rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan Cawang, Jakarta Timur.
“Bahwa pada saat proses penggeledahan dan penyitaan, ada kendala secara teknis yang belum memungkinkan untuk dilakukan penyitaan 11 kendaraan tersebut ke Rupbasan,” ujar Tessa saat dikonfirmasi, Senin (10/2).
“Untuk itu, berdasarkan aturan yang berlaku, barang bukti dimaksud dipinjam pakaikan sementara kepada penguasa barang sampai dengan waktunya dipindahkan ke Rupbasan,” Ujarnya
Tessa menjelaskan hal tersebut dengan catatan yakni penguasa barang dalam hal ini Japto diwajibkan untuk menjaga keutuhan barang bukti tersebut sebagaimana pada saat dilakukan penyitaan termasuk tidak memindahtangankan dan menjual sampai dengan barang diserahkan kembali kepada penyidik untuk dipindahkan ke Rupbasan.
Sementara saat dikonfirmasi mengenai kendala non-teknis, Tessa mengungkapkan tidak ada permasalahan yang dihadapi tim penyidik saat melakukan penggeledahan dan penyitaan.
“Yang bersangkutan kooperatif pada saat proses penggeledahan dan penyitaan yang dilaksanakan di kediaman japto” ujar Tessa.
Sebelas kendaraan yang disita oleh KPK terdiri dari Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki.
Dari kediaman Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan, tim penyidik KPK turut menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, dokumen serta Barang Bukti Elektronik diduga terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Rita Widyasari selaku mantan Bupati Kutai Kartanegara. (Siti Khotijah)